Saturday, December 22, 2012

Aerodrome

Aerodrome : Kawasan didarat dan/atau diperairan dengan batas-batas tertentu yang hanya dipergunakan untuk pesawat mendarat dan lepas landas.

Water Aerodrome
Aerodrome



Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010. Pasal 1, angka 23.


No comments:

Post a Comment