Friday, December 21, 2012

Aircraft Registry Certificate

Aircraft Registry Certificate : (1) Sertifikat pendaftaran pesawat udara. (2) Suatu tanda bukti terpenuhinya persyaratan pendaftaran pesawat udara. (3) Setiap warga negara atau bahan hukum Indoensia yang memiliki atau menguasai pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mendaftarkan pesawatnya, dan mempunyai sertifikat pendaftaran pesawat udara yang berisi tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran untuk pesawat terbang.


Contoh pesawat teregistrasi di Indonesia dengan kode registrasi PK-BVB





Sumber :
Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo. 2011. Aviapedia. Kompas Media Nusantara.

No comments:

Post a Comment