Thursday, December 20, 2012

Aircraft

Aircraft
Dalam Bahasa Indonesia Aircraft dapat diartikan Pesawat udara atau Pesawat Terbang, namun dalam dunia Penerbangan istilah pesawat udara dan pesawat terbang tidak bisa disamakan, dimana pesawat udara mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan pesawat terbang.

Pesawat Udara dan Pesawat Terbang
Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pesawat udara adalah : setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dan reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Sedangkan menurut Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo (2011) Pesawat Udara adalah : alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara. dua definisi diatas terdapat perbedaan yaitu : tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo dalam bukunya, menyebutkan bahwa gantole dan layang-layang termasuk pesawat udara.
Sedangkan definisi Pesawat Terbang, menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. 
"Menurut Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo pesawat udara adalah semua alat yang bisa terbang di atmosfer karena gaya angkat dan reaksi udara, dalam hal ini layang-layang, gantole disebut pesawat udara, sedangkan definis UU No. 1 Tahun 2009, layang-layang dan gantole tidak termasuk pesawat udara, karena ada pengecualian...bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi... 
lalu bagaimana dengan helikopter, helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari pada udara, bersayap putar yang yang rotornya digerakkan oleh mesin. (UU No. 1 Tahun 2009).
lebih lanjut  Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo juga membedakan antara pesawat udara dan pesawat ruang angkasa menurut mereka pesawat ruang angkasa adalah alat yang dapat terbang di atmosfer karena reaksi udara terhadap permukaan bumi atau tenaga roket. Pesawat udara berlaku hukum udara, sedangkan pesawat ruang angkasa berlaku hukum angkasa.

gantole
 



Sumber :
Wikipedia.com
UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo. 2011. Aviapedia. Kompas Media Nusantara.




No comments:

Post a Comment