Bilateral Air Transport Agreement : (1) Perjanjian angkutan udara timbal-balik antardua negara. (2) Perjanjian udara yang dibuat berdasarkan Pasal 1 dan 6 Konvensi Chicago 1944 jo Pasal 13 UU 15/1992. (3) Perjanjian udara yang mengatur pertukaran hak-hak terbang antarkedua negara, persyaratan operasional, kepemilikan dan pengawasan perusahaan penerbangan yang ditunjuk, pembebasan pajak terhadap barang-barang yang digunakan dalam penerbangan internasional dan ketentuan administratif lainnya.
Sumber :
Singgih Handoyo dan Dudi Sudibyo. 2011. Aviapedia. Kompas
Media Nusantara.
No comments:
Post a Comment